Menurut data Kemenkes, 90 persen kematian ibu disebabkan karena persalinan. Hal ini karena masih banyaknya ibu tidak mampu yang persalinannya tidak dilayani oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang baik karena terkendala biaya.
Untuk itu, perlu kebijakan Jaminan Persalinan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan, persalinan dan pelayanan selama masa nifas.
Program Jaminan Persalinan adalah program pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan dan pemeriksaan masa nifas (postnatal) bagi seluruh ibu hamil yang menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan program dan pembiayaannya ditanggung pemerintah.
"Jaminan persalinan ini untuk semua ibu hamil yang mau pakai termasuk yang tidak punya Jamkesmas, kecuali ibu hamil yang sudah punya jaminan persalinan lain seperti Askes pada PNS atau yang ditanggung oleh perusahaan swasta," jelas drg Usman Sumantri, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, dalam acara temu media di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Menurut drg Usman, untuk mendapatkan Jaminan Persalinan ini ibu hamil hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akan dilayani meski tidak memiliki Jamkesmas.
"Bedanya dengan Jamkesmas, Jaminan Persalinan ini juga termasuk pihak swasta bahkan dokter praktik," jelas drg Usman.
Secara detail, untuk pemeriksaan kehamilan tanpa penyulit (gangguan tertentu), persalinan normal dan pelayanan selama masa nifas dapat di lakukan di:
- Puskesmas Rawat Inap
- Bidan Desa-Polindes
- Bidan praktik
- Rumah Bersalin Swasta
- Klinik Swasta
Sedangkan untuk persalinan dengan penyulit, emergensi dan komplikasi disediakan di:
- Puskesmas dengan fasilitas PONED (Pelayanan
- Obstetri Neonatal Emergensi Dasar)
- Rumah Sakit dengan fasilitas PONEK (Pelayanan Obtetri Neonatal Emergensi Komprehensif)
drg Usman menjelaskan, Jaminan Persalinan ini mencakup pemeriksaan kehamilan selama hamil yang diperiksa sebanyak 4 kali, biaya persalinan baik normal atau dengan penyulit, serta pelayanan selama masa nifas yang dijamin hanya 3 kali.
Total biaya jaminan untuk persalinan normal adalah Rp 420.000 dengan rincian pemeriksaan kehamilan Rp 40.000, persalinan normal Rp 350.000 dan pelayanan nifas Rp 30.000.
"Tapi kalau persalinan lanjutan di RS karena ada penyulit, maka biayanya sesuai dengan tarif INA-DRG," jelas drg Usman.
Sumber dana dari Program Jaminan Persalinan ini berasal dari APBN yang bergabung dengan Program Jamkesmas.
Untuk pembiayaannya, pemerintah menetapkan sistem klaim (reimbursement).
Proses klaim bagi klinik, Rumah Bersalin Swasta dan Polindes adalah sebagai berikut:
- Klinik, RB Swasta dan Polindes memberikan pelayanan terlebih dahulu
- Apabila sudah memberikan pelayanan persalinan, maka Klinik, RB Swasta atau Polindes tersebut bisa mengajukan klaim kepada TP Jamkesmas Dinkes Kab/Kota dengan melengkapi bukti-bukti pelayanan
- Bukti pelayanan pertolongan persalinan harus ditandatangani pasien (ibu hamil, bersalin dan nifas)
- TP Jamkesmas Dinkes Kab/Kota melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan dan membayarkan tagihan klaim.
Dengan untuk pelayanan di Rumah Sakit, berikut mekanisme klaim yang dilakukan:
- Besaran biaya persalinan dengan penyulit, emergensi dan komplikasi di RS berdasarkan tarif paket INA-DRG
- Proses klaim pelayanan di RS dilakukan melalui mekanisme klaim Jamkesmas yang sudah berjalan selama ini
- Persyaratan pengajuan klaim adalah surat rujuan dan identitas resmi ibu hamil
- Klaim yang diajukan diverifikasi oleh VI Jamkesmas.
"Diharapkan dengan Jaminan Persalinan ini, Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) akan menurun sehingga bisa mencapai target MDGs 2015," ujar Usman.
sumber : detikhealth.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar