Minggu, 13 Mei 2012

Camel

Tentang CAMELS

Dalam kamus Perbankan (Institut Bankir Indonesia), edisi kedua tahun 1999: CAMEL adalah aspek yang paling banyak berpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank, CAMEL merupakan tolok yang menjadi obyek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank. CAMEL terdiri atas lima kriteria yaitu modal, aktiva, manajemen, pendapatan dan likuiditas. Rasio CAMEL adalah menggambarkan suatu hubungan atau perbandingan antara suatu jumlah tertentu dengan jumlah yang lain. dengan analisis rasio dapat diperoleh gambaran baik buruknya keadaan atau posisi keuangan suatu bank.

Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 yang mengatur tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional di Indonesia.
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI tanggal 12 April 2004.

Metode penilaian tingkat kesehatan bank tersebut diatas kemudian dikenal dengan metode CAMELS. Karena telah dilakukan perhitungan tingkat kesehatan bank berdasarkan metode CAMELS selanjutnya dilanjutkan dengan perhitungan tingkat kepatuhan bank pada beberapa ketentuan khusus, metode tersebut selanjutnya dikenal dengan istilah CAMELS Plus. Penilaian kesehatan bank meliputi 6 aspek yaitu:
1) Capital, untuk rasio kecukupan modal
2) Assets, untuk rasio kualitas aktiva
3) Management, untuk menilai kualitas manajemen
4) Earning, untuk rasio-rasio rentabilitas bank
5) Liquidity, untuk rasio-rasio likuiditas bank
6) Sensitivity, untuk rasio sensitivitas terhadap pasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar